Kondisi pembelian menara pendingin
2022-02-23 10:111. Parameter desain spesifik menara pendingin harus tunduk pada persyaratan parameter dari host AC dalam gambar desain.
2. Itu harus memenuhi persyaratan desain suhu air masuk dan keluar, volume air pendingin setiap jam di bawah suhu bola basah dan indikator kebisingan sangat rendah. Pemasok harus menyediakan model peralatan, spesifikasi, indeks kinerja, dimensi eksternal, berat kering, berat operasi, indeks kebisingan, dan data lain yang dikalibrasi oleh pabrikan.
3. Pembuatan menara pendingin harus memenuhi standar GB / t7190 1-2008, persyaratan teknis utama adalah sebagai berikut:
(1) Kapasitas pendinginan tidak boleh kurang dari 95,0%
(2) Rasio konsumsi daya terukur tidak boleh lebih besar dari 0,035KW / (m) / jam).
(3) Tingkat pemutihan tidak boleh lebih besar dari 0,015% dari aliran air pendingin nominal
(4) Tingkat kebisingan adalah jenis kebisingan sangat rendah C, dan aliran air pendingin nominal adalah 125 M / H, indeks kebisingan menara pendingin tidak boleh melebihi 58.0db (a), dan aliran air pendingin nominal harus 250m / H indeks kebisingan menara pendingin tidak boleh melebihi 60.5db (a).
4. Badan menara pendingin
(1) Badan menara pendingin merupakan struktur anti-gempa, dan spesifikasi, model dan ketebalan baja yang digunakan untuk struktur tersebut harus memenuhi ketentuan standar yang relevan. Semua bagian harus menjalani perawatan permukaan galvanis hot-dip, dan pengencang penghubung harus dari baja tahan karat.
(2) Kekakuan menara harus memenuhi persyaratan spesifikasi yang relevan, dan harus memenuhi persyaratan intensitas perkuatan gempa 7 di daerah ini, dan kekuatan tahan anginnya harus lebih dari 250kg / m2.
5. Bagian FRP
(1) Itu harus terbuat dari plastik yang diperkuat serat kaca (FRP) dengan ketahanan korosi, tahan cuaca dan tahan benturan, dan tidak boleh mengandung bedak dan kotoran lainnya; Lapisan mantel gel yang diimpor dengan ketahanan dan stabilitas penuaan yang baik harus diadopsi di permukaan, dan ketebalannya harus dikontrol dalam kisaran 0,3-0,5mm; Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan standar yang relevan, dan kandungan resin, tingkat pengawetan, kekuatan lentur, kekerasan Babbitt dan indikator lainnya harus sepenuhnya memenuhi persyaratan standar nasional menara pendingin; Resin tahan api harus digunakan, dan nilai deteksi indeks oksigennya adalah 28. Bahan lain yang digunakan di permukaan menara juga harus bahan tahan api.
(2) Penampilan lapisan mantel gel tubuh FRP harus seragam, dengan permukaan halus, tidak ada retakan dan warna seragam. Tidak boleh ada lebih dari 3 gelembung dengan diameter 3-5mm di permukaan luar menara dalam 1m2, dan gelembung dengan diameter lebih dari 5mm tidak diperbolehkan. Permukaan bagian dalam menara bawah harus berupa lapisan yang kaya resin dengan kandungan resin lebih dari 70%; Tepi badan menara harus rapi, ketebalannya harus seragam, dan tidak boleh ada delaminasi. Bagian pemotongan harus disegel dengan resin.
6. kipas angin
(1) Parameter kinerja kipas harus memenuhi persyaratan kondisi kerja desain. Uji keseimbangan statis harus dilakukan sebelum rakitan kipas, dan bilah harus diposisikan dan diberi nomor setelah keseimbangan.
(2) Motor dan peredam yang cocok harus dipasangkan dengan kipas. Motor tipe luar ruangan tertutup sepenuhnya, dengan tingkat insulasi di atas tingkat B dan tingkat perlindungan 1p55 Merek dan pabrikan harus ditunjukkan, dan asal motor yang diimpor harus ditunjukkan.
(3) Peredam, poros, bantalan, sabuk dan katrol harus merupakan suku cadang berkualitas tinggi, dan merek produk, spesifikasi, model, bahan dan pabrikan harus dicantumkan. Tempat asal suku cadang yang diimpor harus dicantumkan.
(4) Bilah kipas harus memiliki kekuatan yang dapat diandalkan, permukaan yang halus, penampang melintang yang seragam dan tidak ada cacat seperti retak, takik dan duri; Pada permukaan bilah kipas FRP, diameter gelembung yang terlihat tidak boleh lebih besar dari 3mm, dan jumlah gelembung di setiap area 100mm tidak boleh melebihi 3.
(5) jarak bebas antara bilah dan dinding bagian dalam saluran udara harus seragam, dan nilainya tidak boleh lebih besar dari 0,008 kali diameter kipas.
(6) bantalan penggerak kipas harus mengadopsi struktur injeksi oli eksternal untuk memfasilitasi perawatan harian; Jaring pelindung yang andal harus dipasang di atas kipas untuk mencegah benda asing masuk ke menara pendingin.
7. Pengisi
(1) Pengemasan menara pendingin harus bahan tahan api dengan efisiensi pendinginan tinggi dan ketahanan ventilasi rendah; Dilarang menggunakan bahan daur ulang atau bagian dari bahan daur ulang.
(2) Selama pemasangan pengisi, celahnya harus seragam, permukaan atas harus rata, tidak akan ada keruntuhan dan laminasi, pengisi dapat menahan 2,94kn per meter persegi, dan pengisi tidak boleh kosong atau rusak .
8. Sistem distribusi air menara pendingin
(1) Menara aliran silang harus mengadopsi distribusi air tipe kolam dengan pelat penutup.
(2) Tangki distribusi harus horizontal, lubang harus halus, dan kedalaman genangan tidak boleh kurang dari 50 mm.
(3) Distribusi air harus merata.
9. Struktur menara pendingin yang anti terapung harus mudah dimuat dan dibongkar, sehingga memudahkan pembersihan pengepakan menara pendingin secara teratur.
10. Mekanisme air make-up dari menara pendingin harus sensitif dan dapat diandalkan.
11. Memberikan laporan pengujian produk dan memenuhi standar inspeksi nasional.
12. Teknologi paten yang diadopsi oleh peralatan harus memiliki deskripsi tertulis, dan indeks air terapung dan indeks hemat energi memiliki deskripsi rinci.
13. Pemasok harus memberikan dokumen berikut dengan produk:
(1) Sampel atau instruksi produk: terutama termasuk suhu bola basah desain, suhu air menara masuk dan keluar, aliran air pendingin, volume udara, daya motor, kebisingan titik standar, dimensi pemasangan utama, dimensi dasar, beban pondasi, petunjuk pemasangan dan pemeliharaan ; Kurva kinerja termal yang dihitung sesuai dengan data uji termal harus disediakan dalam sampel produk atau manual produk bagi pengguna untuk menentukan parameter yang relevan dari menara pendingin di bawah kondisi kerja yang tidak standar.
(2) Sertifikat pabrik.
(3) Detail bagian produk yang rentan.
(4) Daftar kemasan.
14. Masa pakai menara pendingin tidak boleh kurang dari 15 tahun, dan masa garansi adalah 2 periode pendinginan.